Sabtu, 27 Mei 2017

Teks Editorial : Stop Reklamasi Teluk Jakarta





Stop Reklamasi Teluk Jakarta
Oleh Farih Aminah


Permasalahan mengenai reklamasi teluk Jakarta sepertinya masih terus bergulir. Kabar terakhir datang dari Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi memastikan kementerian yang dipimpinnya belum mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta. Izin pelaksanaan proyek teluk Jakarta juga harus melewati kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengeluarkan AMDAL atau izin lingkungan. Namun menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah akan tetap melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta. Jika dilihat lebih dalam, tentulah mega proyek tersebut tidak perlu dilaksanakan karena merugikan rakyat dan menabrak aturan yang sudah ada.
Menurut UU No. 1 tahun 2014, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkakan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan, atau drainase. Berdasarkan pengertian diatas, proyek reklamasi teluk Jakarta sepertinya tidak memenuhi kriteria. Jika dilihat secara langsung, proyek ini jelas merusak ekosistem pantai. Hal tersebut diperkuat dengan  kajian yang dilakukan Komite Bersama reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta. Kajian tersebut merekomendasikan agar proyek reklamasi dihentikan karena terbukti berdampak buruk dengan mencermarka dan  merusak lingkungan.
Selain itu, studi yang dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup juga membuktikan  proyek reklamasi Jakarta akan memberikan dampak negatif, salah satunya memperparah potensi banjir di DKI Jakarta yang diakibatkan berubahnya bentang alam dan aliran air di kawasan Jakarta Utara. Reklamasi menyebabkan terbentuknya kelandaian, komposisi sedimen  sungai, pola pasang surut, san merusak kawasan tata air. Alih-alihdapat mengurani banjir, megaproyek dengan nilai fantastis ini malah menjadi sumber banjir yang baru.
Pulau yang akan dibangun pun belum jelas peruntukkannya, akankah para nelayan yang tinggal di sekitar diberikan tanah di pulau tersebut?. Sepertinya tidak. Pembuatan pulau buatan jelas memakan banyak biaya. Tanah di pulau tersebut pasti akan dijual lebih mahal agar pihak pembangun memperoleh keuntungan. Para nelayan yang tempat tinggalnya tersisihkan jelas tidak mampu untuk membeli tanah disana. Lantas dapat disimpulkan bahwa tanah dan keuntungan di pulau buatan ditujukan kepada kaum ekonomi menengah keatas.
Jika proyek reklamasi tetap dilanjutkan, pelaksanaan reklamasi merupakan praktik maladministrasi dan perbuatan melawan hukum. Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera. Putusan yang dikeluarkan ketua majelis hakim, Adhi Budi Sulistyo didasarkan pada sifat reklamasi yang tidak mendesak dan tidak ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. Izin reklamasi yang diberikan perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, tidak sah. Alasan itu juga didasarkan pada tidak dicantumkannya peraturan pengelolaan wilayah pesisir atau tidak ada rencana zonasi kawasan pesisir. Selain itu, dilanjutkannya proyek reklamasi juga dinilai melangkahi proses moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  yang mewajibkan pengembang untuk melakukan analisis dampak lingkungan untuk memperbaiki izin lingkungan.
Para nelayan dalam aksi demonstrasi mangatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proyek teluk Jakarta. Padahal seharusnya semua komponen yang terkena dampak reklamasi dilibatkan apalagi mereka merupakan warga yang menerima dampak langsung proyek reklamasi. Izin lingkungan yang dikatakan oleh pemerintah DKI juga tidak melibatkan para nelayan sedangkan analisis dampak sosial ekonomi dari sisi penduduk sekitar juga harus ada. Ini berarti pemerintah daerah DKI hanya berjalan sendiri tanpa menggandeng rakyat yang terkena dampak secara langsung. Jika sudah begini, berarti tujuan awal reklamasi tidak sesuai dengan kenyataan.


Tujuan reklamasi memang baik. Namun, hal ini tidak sesuai jika diterapkan di teluk Jakarta karena dalam penerapannya reklamasi teluk Jakarta merugikan rakyat dan menabrak aturan yang sudah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[BANGKOK JOURNAL PART 1: 46th APDSA ANNUAL CONGRESS 2019]

 46th ASIA PACIFIC DENTAL STUDENT ASSOCIATION ANNUAL CONGRESS 2019 THAILAND OKAY HUFT! After dealing with problems, I finally make this...